| Malaysia Didesak Hapus Larangan Berpolitik bagi Mahasiswa | | | |
Kuala Lumpur, (Analisa)
Menteri Hukum Malaysia, Minggu (14/11) mendesak pemerintah untuk menghapus pelarangan terhadap mahasiswa untuk ikut serta dalam politik.
Para mahasiswa Malaysia dilarang keterlibatannya dalam politik dan serikat perdagangan oleh undang-undang tahun 1971 -- undang-undang yang dicap oleh para kritikus sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan menghalangi kebebasan berekspresi.
Menteri Urusan Hukum di kantor Perdana Menteri Malaysia, Mohamed Nazri Abdul Aziz, mengatakan pada bahwa undang-undang tersebut sudah tidak relevan dengan masa kini dan mahasiswa harus diberikan ruang untuk mengembangkan pikiran dan gagasannya.
"Jika mereka sudah memiliki hak suara (dalam pemilu), mengapa mereka tidak boleh berkampanye dan mendukung partai yang mereka pilih? Situasi seperti itu sangat konyol," katanya.
"Saya setuju bila mereka tidak diperbolehkan berpolitik di kampus tapi hal itu tidak berarti mereka tidak boleh juga terlibat politik saat di luar kampus, kita benar-benar harus mengubah undang-undang itu," katanya.
Nazri, tokoh pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak yang seringkali berbicara di publik, mengatakan bahwa kabinet perlu berpikir ulang tentang undang-undang tersebut tapi belum dapat memastikan kapan hal itu akan berlangsung. (Ant/AFP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar